Friday 9 December 2016

Empat Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Seorang Guru

1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Kepribadian
4. Kompetensi Profesional

Kompetensi Pedagogik

Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah (Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.comhttp://groups.yahoo.com/group/rezaeryani). Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan seterusnya.
            Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah kemampuan seseorang guru dalam menciptakan seni mengajar untuk dapat mengarahkan dan membimbing peserta didik untuk dapat mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya. Serta kegiatan mendidik generasi penerus untuk dapat mengembangkan kepribadiannya menuju kearah yang lebih baik.
 
Kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional. Kompetensi pedagogik antara lain: 
 
(1) menguasai landasan mengajar,
(2) menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik),
(3) mengenal siswa, 
(4) menguasai teori motivasi,  
(5) mengenal lingkungan masyarakat, 
(6) menguasai penyusunan kurikulum, 
(7) menguasai teknik penyusunan RPP,
(8) menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.

 Kompetensi Kepribadian

Setiap guru mempunyai kepribadian yang berbeda-beda. Ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lain. Kepribadian merupakan sesuatu yang abstrak, yang hanya dapat dilihat melalui penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menmghadapi setiap persoalan.

Kepribadian seorang guru dalam berinteraksi dengan peserta didiknya dapat dijadikan sebagai teladan jika memang itu baik berdasarkan norma yang berlaku. Guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal. Guru adalah mitra siswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun akan menjadi baik. Tidak ada seorang guru pun yang bermaksud menjerumuskan siswanya ke dalam jurang kehancuran. Guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan pendidikan akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak bangsa.

Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.

          Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah  kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Kompetensi kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, contoh, teladan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya, maka guru bukan hanya sebagai pendidik dan pengajar. Tetapi juga sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”.

           Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa serta mendorong atau memberikan dorongan motivasi dari belakang. Oleh karena itu, seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan bagi orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya mengajar, melatih dan membimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek peserta didik untuk dapat berkaca. Dalam hubungan nterpersonal antara guru dan siswa tercipta sebuah suasana pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan memberikan contoh. Guru mampu memahami karakter setiap siswa dengan segala problematiknya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan teladan dan contoh dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.


Kompetensi Profesional
 
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang menjadi syarat untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

          Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi profesional, yaitu;

(1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia,
(2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya
(3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman.
(4) mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
 
Menurut (Johnson, 1980) kompetensi profesional mencakup: 
(1) penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang                 harus diajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan yang diajarkan dari                  bahan yang diajarkannya itu;
(2) penguasaan dan  penghayatan atas landasan dan wawasan                                       kependidikan dan keguruan; dan 
(3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan pembelajaran                           siswa. 
 
Menurut Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru, yaitu; 
(1) penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar                                        keilmuannya, 
(2) pengelolaan program belajar mengajar,
(3) pengelolaan kelas, 
(4) penggunaan media dan sumber pembelajaran, 
(5) penguasaan landasan-landasan kependidikan,
(6) pengelolaan interaksi belajar mengajar, 
(7) penilaian prestasi siswa, 
(8) pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, 
(9) pengenalan danpenyelenggaraan administrasi sekolah, serta 
(10) pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian                                 pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
 
 Kompetensi Sosial
 
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
 
Interaksi sosial terjadi ketika proses pembelajaran antara guru, siswa, segenap tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Pada pembicaraan antara guru dengan siswa atau dengan orang tua siswa mungkin saja terjadi secara timbal balik. Dalam interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu bahwa seseorang menafsirkan perilaku orang lain, baik berwujud pembicaraan, gerak-gerik, ataupun sikap.
Di dalam kelas berlangsung interaksi sosial; ada yang sifatnya bekerja sama (co-operation), persaingan (competition), pertentangan, akomodasi. Pertentangan dapat menjurus kepada bentrokan fisik. Sebagai guru, maka saudara berusaha mendamaikan. Dan mereka pada akhirnya berdamai juga, tetapi perdamaian itu rupa-rupanya hanya penyelesaian yang diterima untuk sementara waktu saja.
Di mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, mesjid, di rumah, atau di tempat lainnya. Guru mengemban tanggung jawab tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru tidak hanya membimbing siswa secara berkelompok, tetapi juga secara individual. Hal ini mau tidak mau menuntut agar guru selalu memperhatikan tingkah laku, sikap, dan perbuatan siswanya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun.
 
Fungsi Kompetensi Sosial
 
Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;
1) motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan.
2) perintis dan pelopor pendidikan. 
3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan. 
4) pengabdian.
            
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu berperan sebagai seorang guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru mengajar maupun tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkun.gan)

1 comment:

  1. Jumba Casino | Hendon Mob
    Get tickets 여수 출장마사지 at the Jumba Casino to enjoy 순천 출장마사지 slots, table games, live entertainment and more! Click 의왕 출장안마 on the image below 동두천 출장마사지 for details 제천 출장안마 of a welcome bonus.

    ReplyDelete